Pendaftaran BPJS Kesehatan / Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk Bayi di dalam Kandungan dan Bayi Baru Lahir
Bagi para ibu pastinya ingin calon bayinya lahir dengan sehat, selamat dan tidak ada yang kurang satu apapun. Untuk menjaga-jaga perawatan kesehatan bayi setelah lahir, serta meringankan biaya lahiran maka perlu dibuat Kartu Indonesia Sehat untuk calon bayi atau bayi baru lahir.
Tidak semua Kepesertaan BPJS kesehatan bisa membuat kartu untuk calon Bayi. Semua itu tergantung status kepesertaan dari orang tua calon bayi. Berikut cara untuk membuat kartu Indonesia Sehat untuk calon bayi beserta persyaratannya :
1. KIS untuk Calon Bayi
Usia Kandungan bayi paling lambat adalah 2 mgg sebelum HPL (Hari Perkiraan Lahir), agar aman bisa didaftarkan 1 bulan sebelum HPL.
Peserta atau orangtua pembuat KIS Calon Bayi berstatus peserta Mandiri atau bayar sendiri (PBPU) dan Anak ke 4 untuk Pegawai swasta, PNS, TNI/POLRI. Karena pembayaran orangtua belum berikut menanggung bayi baru lahir. Dengan persyaratan sebagai berikut :
a) FC Hasil USG terakhir / FC buku kontrol
b) FC kartu keluarga
c) FC KIS orangtua
d) Fc buku tabungan (Mandiri, BNI, BRI atau BTN, selain yang disebutkan tidak bisa)
e) Mengisi formulir penambahan anggota keluarga
Setelah didaftarkan nanti kita akan mendapatkan selembar kertas, yang nantinya harus dibawa saat lahir untuk mengaktifkan kartu dan mendapatkan kartu Indonesia Sehat.
Perlu diketahui Masa aktif kartu 14 hari setelah pendaftaran, Jika bayi lahir sebelum 14 hari masa aktif maka pembayaran tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
2. KIS untuk Bayi Baru Lahir
Peserta yang terdaftar sebagai PPU (Pekerja Penerima Upah ; Pegawai Swasta, PNS, TNI/POLRI, PPNPN) dapat langsung membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) setelah bayi lahir untuk anak ke 1 sampai 3 dengan membawa Surat Keterangan Lahir (SKL) ditunggu sampai 3x24 jam dari bayi lahir.
Kenapa tidak perlu membuat kartu calon bayi bagi PPU (Pekerja Penerima Upah ; Pegawai Swasta, PNS, TNI/POLRI, PPNPN)?
Jangan khawatir karena kepesertaan mereka sudah ditanggung bahkan sampai anak ke-3 (walaupun belum mempunyai anak). Jadi, Jika suami pegawai swasta dan istri masih terdaftar mandiri, Kepesertaan anak tetap mengikuti suami yaitu dari perusahaan dan dapat membuat kartu setelah lahir. Berikut persyaratan membuat KIS untuk Bayi baru lahir :
a) FC Surat Keterangan Lahir ditunggu 3x24 jam (Jika melebihi itu maka kartu tidak dapat diproses dan harus menunggu Akte Kelahiran)
b) FC Kartu Keluarga
c) FC Kartu Indonesia Sehat Orangtua
d) Mengisi formulir penambahan anggota keluarga
Peserta dengan status PBI (Penerima Bantuan Iuran) / gratis, juga dapat langsung membuat Kartu Indonesia Sehat setelah bayi lahir dan tidak perlu mendaftarkan saat di dalam kandungan, dengan syarat yang sama seperti di atas.
Setelah pendaftaran peserta hanya mendapatkan selembar kertas sebagai kartu sementara, Masa kartu bayi hanya 3 bulan sehingga sebelum 3 bulan harus diupdate dengan melampirkan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga terbaru. Untuk Pegawai swasta dapat dilaporkan ke HRD, untuk PNS, TNI/POLRI, PPNPN dapat dilaporkan ke PIC instansi, untuk PBI dapat dilaporkan ke Puskesmas dan Peserta PBPU langsung datang ke kantor cabang.
Perlu diingat untuk pembuatan kartu Indonesia Sehat tidak boleh diwakilkan kecuali dengan Surat Tugas. Surat Kuasa tidak berlaku.
*Saya akan memberikan satu contoh kasus agar mudah memahami membuat kartu Indonesia Sehat, sebagai berikut :
Seorang Ibu melahirkan di hari Sabtu pukul 01.00 dini hari, sedangkan bayi tersebut ternyata membutuhkan perawatan khusus sehingga masuk NICU. Apakah bayi tersebut di cover oleh BPJS Kesehatan jika Bayi belum mempunyai KIS ?
1. Untuk kepesertaan PPU (Pekerja Penerima Upah ; Pegawai Swasta, PNS, TNI/POLRI, PPNPN) bayi tersebut DITANGGUNG. Jika, bayi adalah anak ke-1 sampai ke-3.
Jika anak ke-4 maka TIDAK DITANGGUNG, karena anak ke-4 bukan tanggungan dan harus mendaftarkan sejak masih dalam kandungan.
2. Untuk Kepesertaan PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) / Mandiri / Bayar sendiri, Bayi TIDAK DITANGGUNG karena bayi harus didaftarkan maksimal 2 mgg sebelum lahir. Bagaimana jika setelah lahir baru mendaftar? Bayi bisa didaftarkan tetapi harus menunggu 14 hari untuk pengaktifan dan hari ke 15 baru bisa dipakai. Jadi selama 15 hari di rumah sakit biaya bayi tidak ditanggung.
3. Untuk peserta PBI bayi ditanggung pemerintah.
Semoga informasi ini bermanfaat, jika ada pertanyaan ataupun saran silahkan isi kolom komentar. :)
Salam,
Junita J
Kenapa calon bayi yg make kartu kis tidak bisa mendaptarkan ke bpjs
BalasHapusHai, Kartu KIS dan BPJS bisa dibilang sama saja, silahkan lihat artikel saya tentang perbedaan KIS dan BPJS. Jika yang anda maksudkan adalah dari yang gratis ke yang berbayar, maka bisa langsung didaftarkan ke kantor BPJS Kesehatan ya. semoga membantu :)
HapusBerarti jika orang tua kis dari pemerintah calon bayi tidak perlu membuat kartu kis
BalasHapusHai, jika orang tua terdaftar sebagai kartu PBI APBD/APBN (gratis) maka calon bayi tidak perlu didaftarkan. Tetapi setelah lahir dapat langsung mendaftarkan ke kantor BPJS Kesehetan dengan membawa SKL (surat keterangan lahir), KK dan kartu KIS orang tua ditunggu sampai 3 hari setelah hari kelahiran. Semoga membantu :)
HapusJika anak umur 8bulan baru mau bikin apa masih bisa
BalasHapus