Cara Keluar atau menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan Gratis (PBI APBD ; Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pemerintah Daerah)






Beberapa dari Anda pasti pernah mempunyai masalah ternyata Anda terdaftar BPJS Kesehatan Gratis padahal tidak sesuai dengan keinginan Anda. BPJS Kesehatan Gratis biasanya didaftarkan oleh Rt/Rw dimana Anda tinggal, karena sebelumnya Anda belum terdadftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Itu adalah masalah pertama, masalah ke dua adalah Anda sudah terdaftar di BPJS Kesehatan Gratis di Jakarta, sedangkan Anda berencana pindah keluar kota, karena hanya bisa digunakan di Jakarta saja maka Anda harus menonaktifkan yang terdaftar di  Jakarta dan membuat BPJS Gratis lagi (PBI APBD) di tempat Anda berencana tinggal.
Masalah ketiga adalah Anda ingin mendaftarkan diri Anda ke Purasahaan tempat Anda bekerja, tetapi Anda terdafatar BPJS kesehatan Gratis. Dari tiga masalah di atas berikut cara-cara untuk keluar dari BPJS Kesehatan Gratis:

1.     Terdafatar BPJS Kesehatan Gratis dan Ingin Mendaftarkan ke BPJS Kesehatan mandiri atau Bayar Iuran sendiri (PBI APBD ke PBPU).

        PBI APBD Jakarta
        Bagi Anda yang terdatar sebagai warga Jakarta dan terdaftar BPJS Kesehatan gratis di Jakarta              cukup menggunakan form “Keluar dari Penerima Bantuan Iuran” dengan materai 6000 dan                  ditandatangani oleh peserta. Form dapat diambil di Kantor Cabang. Agar proses dikerjakan                  secara langsung dan Anda tetap tercover maka Anda langsung mendaftarkan diri ke loket                    pendaftaran baru tidak perlu ke loket mutasi data. Form “keluar dari penerima bantuan iuran”              yang telah diisi dapat dilampirkan bersama dengan persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan                Mandiri (PBPU). Persyaratan lengkapnya menjadi :
a)      FC Kartu Keluarga
b)      FC Buku Tabungan (BNI/BRI/BTN/Mandiri)
c)       Form Pendaftaran Baru
d)      Form “Keluar dari Penerima Bantuan Iuran”

Setelah persyaratan telah diserahkan maka Anda akan terdaftar sebagai peserta mandiri atau bayar sendiri di bulan berikutnya, karena bulan ini (di saat Anda mengurus) sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah. Jadi tanggal 1 bulan depan Anda mulai membayar iuran sendiri.



PBI APBD Luar Jakarta
Bagi Anda yang terdaftar di luar DKI Jakarta penonaktifan dilakukan melalui DINAS KESEHATAN DAERAH Anda tinggal terlebih dahulu untuk persetujuan dan konfirmasi, di sana Anda mengisi formulir keluar dari PBI APBD yang ditanda tangani, lalu berkas tersebut difotokopi beserta kartu keluarga dan KIS yang akan dinonaktifkan dan dikembalikan lagi ke loket untuk dicap.
Selesai dari DINKES Anda harus datang ke Kantor Cabang tempat Anda terdaftar untuk penonaktifan dan daftar baru. Keseluruhannya persyaratannya menjadi :
a)      FC Kartu Keluarga
b)      FC Buku Tabungan (BNI/BRI/BTN/Mandiri)
c)       Form Pendaftaran Baru
d)      Form Fotocopy keluar dari Penerima Bantuan Iuran dari Dinas Kesehatan

Setelah persyaratan telah diserahkan maka Anda akan terdaftar sebagai peserta mandiri atau bayar sendiri di bulan berikutnya, karena bulan ini (di saat Anda mengurus) sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah. Jadi tanggal 1 bulan depan Anda mulai membayar iuran sendiri.

2.       Terdaftar BPJS Kesehatan Gratis dan Ingin Mendaftarkan BPJS Kesehatan Gratis di Luar Kota

Sebagai contoh saat ini Anda tinggal di Jakarta dan terdaftar BPJS Kesehatan Gratis di Jakarta. Sedangkan Anda akan berencan tinggal di luar kota Jakarta, karena hanya bisa digunakan di Jakarta saja berarti Anda harus mendaftarkan di Kota di mana Anda akan tinggal misalkan ke Kota Depok. Prosesnya adalah Anda harus menonaktifkan di Jakarta dengan form “Keluar dari Penerima Bantuan Iuran” di loket mutasi yang ada di Kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, setelah di non aktifkan Anda bisa mendaftarkan kepesertaan Anda kembali ke tempat Anda berencana tinggal, sebagai contoh di sini adalah ke Depok, maka Anda dapat mendaftarkan ke Puskesmas yang ada di Depok.
Setelah persyaratan telah diserahkan maka Anda akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan gratis di kota Anda tinggal di bulan berikutnya, karena bulan ini (di saat Anda mengurus) sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah. Jadi tanggal 1 bulan depan Anda mulai membayar iuran sendiri.

3.       Terdaftar BPJS Kesehatan Gratis dan Ingin Mendaftarkan BPJS Kesehatan Gratis ditanggung oleh Kantor

Jika Anda sudah bekerja maka BPJS Kesehatan Anda dan keluarga wajib ditanggung oleh Kantor tempat Anda bekerja. Bagaimana caranya jika sudah terdaftar BPJS Kesehatan Gratis? Ada 2 hal yang harus diperhatikan, pertama lokasi kantor Anda apakah sesuai dengan daerah Anda terdaftar BPJS Kesehatan Gratis atau tidak. Misalkan sama maka bisa langsung di daftarkan melalui HRD kantor Anda sebelum tanggal 20 pada bulan tersebut, dan tidak memerlukan form keluar dari PBI. Sebagai contoh, saya terdaftar PBI APBD / BPJS Kesehatan Gratis di Jakarta dan kantor/ tempat kerja saya berlokasi di Jakarta, maka yang harus saya lakukan adalah langsung mendaftarkan ke HRD tempat saya bekerja.
Jika lokasi Anda bekerja tidak sama dengan daerah penanggungan BPJS Kesehatan Gratis Anda, maka Anda harus menonaktifkan BPJS Kesehatan Anda dimana Anda terdaftar, setelah nonaktif Anda bisa menyerahkan kartu BPJS Anda beserta Kartu Keluarga ke HRD tempat Anda bekerja sebelum tanggal 20 pada bulan tersebut. Sebagai contoh, Anda tinggal dan terdaftar BPJS Kesehatan Gratis di Jakarta, tetapi kantor/tempat bekerja Anda berada di Bekasi, maka yang Anda harus lakukan adalah menonaktifkan kartu Anda di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta dengan form keluar dari Penerima Bantuan Iuran lalu diserahkan ke loket mutasi beserta kartu KIS Anda dan mendaftarkan diri kembali ke HRD kantor Anda.
Setelah persyaratan telah diserahkan maka Anda akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung kantor Anda atau peserta penerima upah (PPU) di bulan berikutnya, karena pendaftar oleh kantor di tanggung pada bulan berikutnya.

Pada intinya penonaktifan PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) / BPJS Kesehatan Gratis dilakukan di Kantor cabang BPJS Kesehatan tempat Anda terdaftar.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengurus BPJS Kesehatan Anda. Mari kita ikut mensukseskan program pemerintah! Jika ada saran, kritik dan pertanyaan dapat mengisi kolom komentar.

Salam,

Junita J


Komentar

  1. Hai, saya ingin bertanya.. Mengenai pindah dari PBI APBD ke bpjs yang ditanggung kantor (daerah sama), apakah benar itu mekanismenya hanya perlu daftar ke HRD ? apakah ada sumber / referensi valid yang menyatakan hal tsb ?
    Kebetulan saya juga dalam situasi yang sama, tapi saya malah diminta oleh HRD kantor untuk urus cabut berkas dulu di kantor dinas sosial.. saya juga baca2 referensi di online, rata2 menyatakan hal yang sama, harus urus dulu ke kantor dinas sosial & prosesnya cukup ribet & lama.. Yang benar seperti apa ya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. hai Ka Tina, Jika kak tina bekerja di daerah Jakarta dan terdaftar PBI APBD daerah Depok karena tinggal di Depok, maka prosedurnya memang harus ke dinas sosial dahulu. contoh di atas hanya untuk kerja di Jakarta dan terdaftar PBI APBD di Jakarta. Dan pencabutan PBI APBD tiap daerah berbeda-beda prosedurnya. semoga membantu :)

      Hapus
  2. Maaf sy mau bertanya sy kan pindah k daerah bogor trus sy melamar kerja dengan alamat sy yg skarang tp d perusahaan tmpat sy mlmar ternyata bpjs sy masih terdaftar d bpjs jakarta dan dsuruh menonaktifkan dulu bru bisa masuk kerja..yg mau sy tanyakan mengaktifkan bpjs jakarta dmana yaa trus syaratny apa trima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. hai, kamu bisa langsung download aja aplikasi JKN Mobile di hape kamu, nah di sana kamu bisa liat status kepesertaan kamu di bpjs. apakah sudah terdaftar atau belum, status kepesertaan kamu yang menentukan langkah selanjutnya. atau bisa telpon ke call center 1500400. semoga membantu :)

      Hapus
  3. nyesel juga udah daftar jamsostek saya kluar dari perusahaan yang sblmnya pake BPJS dan udah 3 tahun saya kerja dan tidak menggunakan bpjs dan tunggakan saya smpe 400ribuan .. gimana donk saya buat bayar tunggakannya itu ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai ka Marana, jika km bekerja seharusnya sudah dibayarkan oleh kantor kamu. karena peraturannya 1% dari gaji ditanggung oleh karyawan dan 4% dari perusahaan tempat kamu bekerja. Jika keluar dari pekerjaan, otomatis BPJS akan non aktif karena tidak dibayarkan perusahaan dan akan aktif kembali jika kamu daftar ulang melalui kantor baru atau kantor BPJS Kesehatan. Jika ada tagihan bisa langsung ditanyakan ke kantor BPJS Kesehatan. Semoga membantu :)

      Hapus
  4. Gimna cara menonaktifkan bpjs sedangkan bpk sy punya kis karna tidak mampu byr bpjs

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai kak, KIS adalah kartu dari BPJS Kesehatan jadi bisa dibilang bpjs dan KIS sama saja. Jika Ayah anda mempunyai 2 kartu dengan nomer yang berbeda, bisa dilaporkan langsung ke kantor BPJS Kesehatan ya, agar dipilihkan yang terbaik nantinya. semoga membantu :)

      Hapus
  5. Apakh prosedur nonaktifkan bpjs sama di semua daerah ?
    Dan ap sja syarat yg dibawa ke dinas sosial untuk menonaktifkan bpjs dr pemerintah ?

    BalasHapus
  6. Hai kak! Untuk penonaktifan yang saya pernah lakukan, saya hanya membawa KK, Kartu BPJS yg akan dinonaktifkan, lalu dibawa ke Dinsos wilayah Depok (keluarga saya terdaftar PBI APBD Depok). Lalu dr Dinsos diberi surat penonaktifan yg nantinya diserahkan ke kantor BPJS Depok. Lalu saya daftarkan keluarga saya ke BPJS mandiri (bayar iuran sendiri). Untuk di daerah lain kemungkinan prosedurnya sama ya ka. Semoga membantu :)

    BalasHapus

  7. Mau bertanya, apakah menonaktifkan PBI APBD harus datang ke kantor BPJS sesuai domisili?
    Contoh saya tinggal di Jaktim dan domisili Jakut , hanya KTP saya sudah diubah ke Jaktim dan mengecek di Web Site BPJS saya terdaftar di BPJS Jakut.
    Apakah harus menonaktifkanya saya harus ke Jakut atau bisa di Jaktim sesuai tempat saya tinggal?
    Karna saya mau daftar yang mandiri ,harus menonaktifkan terlebih dulu dari pemerintah
    Trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai Ka Ade! Untuk penonaktifan dan dan pembuatan baru bisa langsung di BPJS Kesehatan Jaktim ya. Karena masih satu domisili yaitu DKI Jakarta. Semoga membantu :)

      Hapus
  8. Bgaimana cara menonaktifkan bpjs daerah agar bsa mmbuat bpjs di jkarta tnpa hrz ke daerah?trima ksih

    BalasHapus
  9. Mlm ka,saya mau tanya bagaimna cara mendaftarkan anak menjadi keanggotaan bpjs kis. Saya pribadi pake bpjs berbayar,sedangkan istri pake bpjs non bayar. Jika anak saya daftar menjadi anggota seperti istri saya bagaimna caranya. Terima kasih.

    BalasHapus

Posting Komentar