Apa perbedaan BPJS Kesehatan, kartu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat), KJS (Kartu Jakarta Sehat) dan ASKES (Asuransi Kesehatan)? - Wanita Perlu Tahu!





Saat ini pemerintah telah aktif membantu kesehatan Nasional dengan memunculkan berbagai kartu kesehatan, sehingga tak sedikit masyarakat dibuat bingung dengan kartu-kartu yang bermunculan. Apasih perbedaan dari kartu-kartu itu semua? Kenapa masyarakat memegang kartu yang berbeda-beda? Berikut penjelasannya.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan mempunyai beberapa kepesertaan yang nantinya semua peserta akan memegang satu kartu yaitu KIS (Kartu Indonesia Sehat). Saat ini dicanangkan paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap. 

Apa saja Kepesertaan BPJS Kesehatan? 
1. PBI jaminan kesehatan
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. Selain fakir miskin, yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang  mengalami cacat total tetap dan tidak mampu. Peserta PBI biasanya sudah mendapatkan kartu dari masing-masing daerah. Setiap daerah punya nama masing-masing seperti JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah) dan KJS (Kartu Jakarta Sehat). Kartu-kartu tersebut sama dengan KIS, jika kartu Anda masih berbentuk JAMKESDA atau KJS, silahkan ditukarkan dengan KIS atau tetap memakai kartu yang sama. Cara penukaran dapat dilakukan di kantor cabang atau di puskesmas (menunggu distribusi dari pemerintah ke setiap kelurahan).

2. Bukan PBI jaminan kesehatan
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri atas:

A. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
   
 a) Pegawai Negeri Sipil (PNS),anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri (pegawai honorer, staf khusus, staf ahli).

Untuk kepesertaan ini biasanya sudah mempunyai kartu ASKES yang sebenernya adalah juga KIS. (Karena ASKES sudah dalam naungan BPJS Kesehatan). Tidak ada perbedaan ASKES dan KIS hanya saja kartunya yang berbeda, peserta bisa menukarkannya melalui instansinya masing-masing.



b) Pegawai swasta 
Untuk Pegawai Swasta memegang kartu JKN yang biasanya hanya berbentuk selembar kertas yang di laminating. Tidak ada perbedaan JKN dan KIS. Jika peserta ingin menukarkan kartunya dapat melapor kebagian HRD.

B. Pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya

Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, seperti pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri atau pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah. Peserta PBPU dapat mendaftarkan langsung di kantor BPJS Kesehatan dengan persyaratan yang ada. Nanti akan saya bahas di "Cara membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan"

Bukan pekerja dan anggota keluarganya

Sedangkan yang termasuk kategori bukan pekerja adalah investor, pemberi kerja, penerima pensiun, dan bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah.

Yang termasuk kategori bukan pekerja adalah :

a)    Investor;
b)    Pemberi Kerja;
c)    Penerima Pensiun, terdiri dari :
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;

Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;

Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;

Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;

Penerima pensiun lain; dan

Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.

d)    Veteran;
e)    Perintis Kemerdekaan;
f)     Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)    Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.

Untuk lebih mudahnya silahkan lihat bagan berikut ini :







Jadi ketika Anda sudah mempunyai ASKES, JKN, KJS atau JAMKESDA berarti Anda sudah terdaftar di BPJS KESEHATAN dan bisa menukarkan dengan kartu KIS sesuai dengan Kepesertaan masing-masing. Satu hal lagi yang perlu Anda ketahui, bahwa Kartu yang Anda pegang masih berlaku, hanya saja perlu diupdate kembali. Anda bisa melihat status kepesertaan Anda dengan men-download JKN mobile di Playstore atau Appstore atau telepon ke 1500400.

Semoga informasi ini bermanfaat, jika ingin bertanya lebih lanjut silahkan isi kolom comment. :)

Salam,


Junita J

Komentar