Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah, Bayar Sendiri (Mandiri) dan Ditanggung kantor




Menjaga kesehatan adalah hal yang sering diabaikan saat kita sehat, untuk berjaga-jaga dikala sakit ada baiknya mengikuti program dari asuransi kesehatan pemerintah yaitu BPJS Kesehatan. Pemerintah sendiri mencanangkan pada tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia sudah memiliki Kartu Indonesia Sehat. Untuk membantu program pemerintah mari kita mendaftarkan diri dan keluarga di program BPJS Kesehatan. Berikut caranya :

1. BPJS KESEHATAN GRATIS (PBI :Penerima Bantuan Iuran)
Program ini ditanggung oleh pemerintah Daerah dan juga Pemerintah Pusat ada 2 kepesertaan dari PBI ini, PBI APBD dan PBI APBN.

A. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Program ini ditanggung oleh pemerintah daerah jadi untuk pembuatannya setiap daerah mempunyai ketentuan masing-masing.

Pendaftaran BPJS Kesehatan gratis ini untuk Jakarta dapat didaftarkan langsung ke Puskesmas dengan memabawa Fotocopy Kartu Keluarga. Kartunya pun hanya selembar kertas yang telah di print.
Tapi itu tidak jadi masalah karena nanti akan didistribusikan oleh pemerintah daerah ke setiap kelurahan.

Penggunanaan KIS PBI APBD (bpjs kesehatan gratis) hanya dapat digunakan dimana peserta tinggal. Misalkan peserta tinggal di Jakarta, saat dia sakit dan berobat jalan di luar Jakarta, kartu ini tidak berlaku, kecuali dalam keadaan gawat darurat. Bagaimana jika menetap di luar kota? Maka kepesertaan di Jakarta harus di cabut dan mendaftar PBI APBD di daerah Anda tinggal. Saya akan bahas di "Cara Keluar dari BPJS Kesehatan gratis atau PBI APBD". Pemakaian Kepesertaan ini hanya bisa di puskesmas tidak bisa memilih klinik, untuk kelas rawat inap BPJS kesehatan gratis ini hanya berlaku di kelas 3 dan tidak bisa naik kelas walaupun ingin membayar selisih RS.

B. PBI APBN (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

Program ini ditanggung oleh pemerintah pusat, Jika Anda pernah dibagikan kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh kelurahan tempat Anda tinggal tetapi dengan identitas tanggal lahir yang tidak sesuai seperti tanggal lahir tanggal 1, bulan dan tahun benar, maka bisa jadi itu adalah Kartu Indonesia Sehat PBI APBN, jika Anda belum mempunyai kartu sebelumnya. Segera update identitas Anda di kantor cabang terdekat. Kesalahan tanggal lahir terjadi karena BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah pusat ini didaftarkan serempak oleh Dinas Sosial, dan kita tidak bisa mendaftarkan sendiri ke kantor cabang.

Penggunaan KIS PBI APBN ini bisa digunakan di luar kota, sebagai contoh saya mempunyai KIS PBI APBN dan saya tinggal di Jakarta, faskes (fasilitas kesehatan) saya berada di Puskesmas Pasar Minggu, lalu saya keluar kota untuk bekerja, saat saya sakit, saya bisa menggunakan kartu tersebut dengan cara memindahkan faskes ke kota tersebut.

Fasilitas PBI APBN sama seperti APBD yaitu gratis perbulan, hanya bisa di puskesmas dan hanya dapat rawat inap kelas 3, tidak bisa naik kelas.

Tapi pastinya dengan adanya program BPJS Kesehatan Gratis dari pemerintah sudah membantu rakyat tidak mampu untuk berobat dan tidak takut/memikirkan biaya lagi saat berobat.

Apakah dengan BPJS kesehatan gratis dibedakan saat berobat?
Ini adalah salah satu problematika yang sering dikeluhkan masyarakat, tp baiknya Anda ketahui, RS dan Puskesmas tidak pernah membedakan status Kepesertaan yang Anda miliki, maka dari itu pemerintah menyamaratakan dengan satu kartu yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Untuk Anda yang merasakan antrian lama dan mengeluh menggunakan kartu ini karena banyaknya prosedur yang harus dijalani, ada baiknya Anda mengingat berapa orang yang juga ingin sembuh seperti Anda, berapa pihak terkait yang dilibatkan untuk kesembuhan Anda sehingga Anda harus mengurus registrasi dan lain sebagainya, beruntungnya lagi Anda tidak perlu pusing memikirkan biaya untuk berobat karena semua sudah digratiskan oleh pemerintah.

2. BPJS KESEHATAN Mandiri (bayar sendiri) / Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Bagi Anda yang merasa mampu untuk membayar iuran BPJS kesehatan secara mandiri silahkan untuk mendaftarkan ke kantor cabang atau secara online. Kepesertaan ini untuk masyarakat yang tidak ditanggung oleh kantor dan mampu untuk membayar iuran. Ada beberapa kelas yang bisa dipilih, berikut kelas dan biaya yang dikenakan :
Kelas I : 80.000
Kelas II : 51.000
Kelas III : 25.500

Pendaftaran peserta PBPU harus didaftarkan satu keluarga tidak boleh ada yang tidak didaftarkan. Sebagai contoh B ingin mendaftarkan kepesertaan mandiri di kelas II tetapi di dalam satu KK terdapat Ayah, Ibu, A dan B. A ternyata sudah terdaftar di kantornya, maka yang didaftarkan adalah Ayah, Ibu dan B. B tidak bisa mendaftar sendiri karena ternyata ayah dan ibunya belum terdaftar di BPJS kesehatan. Berarti total iuran perbulan 3 x  51.000 = Rp 153.000,-.

Jika salah satu keluarga terdaftar gratis maka dalam satau keluarga harus mempunyai Kepesertaan yang sama yakni satu gratis, gratis semua atau bayar semua.

Fasilitas yang didapatkan dari membayar iuran sendiri BPJS kesehatan (PBPU) adalah

a) Dapat memilih kelas sesuai kemampuan dan di saat dirawat di RS dapat naik kelas sesuai dengan kemampuan. Sebagai contoh B membayar iuran kelas II perbulan tetapi ketika ia sakit dan dirawat di RS dia naik ke kelas I karena ingin ruangan yang lebih tenang. Itu bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya yang ditanggung.
b) Bisa merubah faskes sesuai yang kita inginkan. Jika Anda sedang ada di luar kota sementara Anda bisa mengganti faskes di tempat Anda berada.
c) Dapat memilih klinik atau puskesmas. Jika di dekat rumah Anda ada klinik, anda bisa memilih klinik daripada puskesmas, tetapi Anda tidak bisa memilih kedua-duanya.

Cara Pendaftaran di Kantor Cabang :
1. Fc Kartu Keluarga
2. Isi formulir (no handphone harus diisi)
3. Fc buku tabungan (Mandiri, BNI, BRI atau BTN, selain yang disebutkan tidak bisa)

Setelah diverifikasi data oleh petugas, maka Anda dipersilahkan pulang dan menunggu sms dari BPJS Kesehatan, isi sms itu adalah nomer VA (Virtual Account) dan tanggal bayar yang nantinya dipergunakan untuk membayar. Masa aktif kartu agar bisa dibayarkan adalah 14 hari terhitung anda mendapatkan sms. Sebagai contoh Anda mendaftar di tanggal 1 Maret, dan mendapatkan sms di hari itu juga, berarti Anda bisa membayar dan mengaktifkan pada tanggal 15 Maret - 29 Maret (berlaku 2 minggu). Jika lewat dari tanggal yang ditentukan maka Anda harus datang ke kantor cabang untuk mengaktivasi kembali. Maka dari itu jangan sampai terlewat pembayaran pertama. Pastikan keluarga atau Anda sendiri yang datang karena tidak bisa diwakilkan.

Dengan persyaratan yang sama Anda bisa mendaftarkan langsung dengan menginput data diri Anda di Mobile JKN (download di aplikasi handphone Anda), website BPJS kesehatan atau telpon ke 1500400.
Pendaftaran PBPU tidak bisa dilakukan secara online jika peserta sebelumnya sudah terdaftar BPJS Kesehatan.

3. BPJS kesehatan ditanggung oleh kantor (PPU : Pekerja Penerima Upah)
Pada Kepesertaan ini biaya BPJS kesehatan ditanggung oleh kantor/Instansi dengan presentase 1% ditanggung peserta, 4% ditanggung oleh Kantor/Instansi.
Pada Kepesertaan ini pegawai didaftarkan sudah termasuk suami/istri dan 3 orang anak. Jika Istri dan Suami sama-sama bekerja maka manfaat penanggungan diantara suami/istri gugur. Sebagai contoh : Istri dan Suami bekerja dan memiliki 5 orang anak, Istri terdaftar di kantornya, suami terdaftar di kantornya sendiri menanggung 3 orang anak. Apakah sisa 2 orang anak bisa ditanggung istri? Jawabannya adalah tidak bisa, 2 orang anak tersebut harus didaftarkan secara Mandiri. Suami dan Istri pun terdaftar di kantornya masing-masing.

Fasilitas yang di dapat BPJS kesehatan di tanggung kantor (PPU) yaitu:

a) Kelas rawat disesuaikan dengan gaji peserta. Untuk gaji kurang atau sama dengan Rp 4.000.000 berada di kelas II, untuk gaji lebih dari Rp 4.000.000 berada di kelas I.
b) Bisa merubah faskes sesuai yang kita inginkan. Jika Anda sedang ada di luar kota sementara Anda bisa mengganti faskes di tempat Anda berada.
c) Dapat memilih klinik atau puskesmas. Jika di dekat rumah Anda ada klinik, anda bisa memilih klinik daripada puskesmas, tetapi Anda tidak bisa memilih kedua-duanya.

Pendaftaran peserta PPU melalui masing-masing kantor/instansi dengan mengisi formulir dan juga menyerahkan fc Kartu Keluarga kepada HRD/Kepegawaian/ PIC kantor atau instansi tempat Anda bekerja.

Mari segera kita daftarkan diri kita dan keluarga agar selalu terlindungi! Semoga artikel ini bermanfaat, silahkan isi kolom komentar jika ada pertanyaan atau menambahkan.

Salam,


Junita J


Komentar