Cara Membayar Denda BPJS Kesehatan, Pengertian Denda Pelayanan dan Pertanyaan Seputar Denda Pelayanan
Sebagian dari Anda pasti pernah lupa untuk membayarkan iuran
BPJS Kesehatan Anda secara tepat waktu. Sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan
iuran paling lambat dibayarkan tanggal 10 setiap bulannya. Lalu bagaimana jika
terlewat tanggal tersebut, apakah dikenakan denda dalam iuran berikutnya?
Jawabannya adalah TIDAK. BPJS Kesehatan tidak menerapkan denda iuran pada
pesertanya tetapi adanya denda pelayanan saat Anda akan menggunakan kartu BPJS
Kesehatan Anda.
Apa itu denda pelayanan?
Denda Pelayanan adalah denda yang dibayarkan karena Anda
menunggak iuran lewat dari sebulan atau lebih dan dikenakan ketika Anda masuk
Rumah sakit untuk rawat inap, jika Anda masuk RS untuk rawat jalan maka denda pelayanan
tidak dikenakan.
Kapan denda pelayanan
dikenakan kepada peserta?
Denda Pelayanan dikenakan jika Anda telat membayar iuran lewat
dari bulan yang harus dibayarkan atau lebih dan Anda berada dalam waktu
tenggang selama 45 hari dihitung dari Anda membayarkan iuran terakhir. Jadi
Jika Anda dalam 45 hari masa denda pelayanan masuk rumah sakit untuk rawat inap
maka Anda harus membayarkan denda terlebih dahulu.
Bagaimana Jika saya membayarkan lewat dari tanggal 10 setiap
bulannya?
Jika lewat dari tanggal 10 tetapi tetap dibayarkan pada bulan yang sama maka
tidak dikenakan denda. Tetapi jika sudah lewat bulan maka dikenakan denda
pelayanan.
Sebagai contoh ; Saya belum membayar iuran BPJS Kesehatan
pada bulan Februari dan Maret. Lalu saya membayarkan Iuran pada tanggal 11
Maret, berarti saya dikenakan denda satu bulan, dan saya mempunyai masa
tenggang kartu selama 40 hari terhitung dari tanggal 9 Maret. Jadi masa
tenggang akan berakhir pada tanggal 26 April. Di dalam masa tenggang saya sakit
sehingga harus rawat jalan ke
RS, dalam masa rawat jalan BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda pelayanan.
Namun ternyata saya harus rawat inap
di RS maka dari itu saat di cek kartu BPJS saya pasti tidak aktif karena masa
tenggang dan harus membayarkan denda terlebih dahulu baru kartu bisa aktif dan
digunakan. Selama memproses denda peserta pun diperbolehkan tetap mendapatkan
tindakan untuk rawat inap.
Bagaimana cara
memproses denda pelayanan?
Denda pelayanan di proses ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai
dengan lokasi RS dimana Anda di rawat. Misalkan Anda di rawat di RS Siloam TB
Simatupang, berarti Anda mengurus ke BPJS Kesehatan KC Jakarta Selatan. Dengan
persyaratan sebagai berikut :
1 1) Surat keterangan diagnosa dokter ; surat ini
berisi diagnosa penyakit pasien
sehingga pihak
BPJS Kesehatan bisa menghitung biaya perawatan. Surat ini didapatkan di RS, dapat diminta
kepada dokter atau administrasi RS.
BPJS Kesehatan bisa menghitung biaya perawatan. Surat ini didapatkan di RS, dapat diminta
kepada dokter atau administrasi RS.
2) FC Kartu BPJS Kesehatan pasien
3) FC Kartu Keluarga untuk Anda yang membantu
mengurusnya (Harus diurus oleh anggota
keluarga)
keluarga)
Setelah 3 persyaratan di atas Anda dapat serahkan ke loket
pelayanan denda di Kantor Cabang, setelah itu Anda dipersilahkan menunggu untuk
menandatangani form denda pelayanan berikut dengan rincian yang harus
dibayarkan.
Perhitungan denda pelayanan adalah 2,5% x Diagnosa Dokter x Jumlah bulan menunggak. Setelah
ditandatangani Anda dapat melakukan
pembayaran di ATM Mandiri atau Pos Indonesia. Kemudian lembar fotocopy
perincian denda, Anda serahkan ke RS.
Contoh perhitungan denda pelayanan :
Dalam diagnosa dokter Anda terkena penyakit DBD, total
perawatan penyakit tersebut adalah 3,500,000.- dan Anda telat melakukan
pembayaran selama 3 bulan, berarti denda yang harus dibayarkan adalah 2,5% x
3,500,000.- x 3 = Rp 262,500.- jadi total yang harus dibayarkan adalah dua
ratus enam puluh dua ribu lima ratus melalu transfer atm mandiri atau pos
Indonesia.
Bagaimana jika saya sakit dan harus dirawat inap kembali tetapi masih dalam masa tenggang 45 hari?
Jawabannya adalah Anda harus mengurus denda pelayanan kembali dengan diagnosis yang berbeda/terbaru dari dokter Anda. Anda tidak dikenakan denda pelayanan jika sudah melewati 45 hari masa tenggang.
Saya karyawan swasta tetapi saat masuk Rumah sakit untuk rawat inap kartu saya tidak aktif karena ada denda, padahal saya tidak melakukan pembayaran karena semua diurus oleh kantor. Bagaimana solusinya?
Bagaimana jika saya sakit dan harus dirawat inap kembali tetapi masih dalam masa tenggang 45 hari?
Jawabannya adalah Anda harus mengurus denda pelayanan kembali dengan diagnosis yang berbeda/terbaru dari dokter Anda. Anda tidak dikenakan denda pelayanan jika sudah melewati 45 hari masa tenggang.
Saya karyawan swasta tetapi saat masuk Rumah sakit untuk rawat inap kartu saya tidak aktif karena ada denda, padahal saya tidak melakukan pembayaran karena semua diurus oleh kantor. Bagaimana solusinya?
Denda Pelayanan ini pun berlaku untuk karyawan yang kantornya telat membayarkan iuran, kita sebagai karyawan yang telah ditanggung bisa menyerahkan kepengurusan denda pelayanan ini kepada HRD sesuai dengan Rumah sakit pasien.
Semoga kita tidak pernah telat untuk membayarkan iuran ya !
Karena kita tidak pernah tau kapan kita akan sakit dan memerlukan kartu BPJS
Kesehatan.
Komentar
Posting Komentar